Teks prosedur
merupakan teks yang menjelaskan suatu proses dalam membuat / mengoperasikan /
melakukan sesuatu yang dikerjakan melalui langkah – langkah yang teratur. Teks
prosedur berisi petunjuk langkah – langkah yang harus dilakukan agar suatu
tindakan / kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Tujuan teks prosedur adalah
untuk memberi petunjuk cara melakukan sesuatu melalui tindakan / langkah –
langkah yang urut.
Pada teks
prosedur, biasanya langkah – langkah merupakan urutan yang tidak dapat diubah
urutannya. Langkah awal akan menjadi penentu langkah – langkah berikutnya. Jika
langkah awal
tidak terlaksana dengan baik, kemungkinan akan menimbulkan masalah di langkah –
langkah berikutnya.
A.
Struktur teks prosedur adalah :
1.
Tujuan
Berisi
informasi mengenai sesuatu yang ingin dicapai / dibuat / dilakukan dalam
membuat, melakukan atau mengoperasikan sesuatu.
2.
Alat / Bahan yang Diperlukan.
Berisi
informasi tentang peralatan atau bahan – bahan apa saja yang diperlukan dalam
membuat atau melakukan sesuatu. Tidak semua teks prosedur menggunakan bagian
ini. Jenis teks prosedur yang tidak
menggunakan bagian ini adalah :
a.
Teks prosedur yang memberi petunjuk cara
melakukan aktivitas tertentu sesuai dengan peraturan. Contoh : Aturan
keselamatan kerja, peraturan permainan bola basket, dll.
b.
Teks prosedur yang menjelaskan cara sesuatu
bekerja. Contoh : Cara menggunakan blender, cara menggunakan rice cooker, cara
menghidupkan televisi, dll.
c.
Teks prosedur yang berhubungan dengan sifat /
kebiasaan manusia. Contoh : Cara hidup sehat, cara menghindari rasa galau bagi
remaja, dll.
3.
Langkah – Langkah
Berisi langkah
– langkah / urutan – urutan yang harus dilakukan agar tujuan dapat tercapai.
Bagian ini harus urut mulai dari awal hingga akhir.
B.
Ciri – ciri teks prosedur :
1.
Menggunakan pola kalmiat perintah yang berupa
kata kerja dengan akhiran –kan, partikel –lah, kata larangan yaitu jangan, dan
kata kerja tanpa imbuhan me-.
2.
Biasanya menggunakan bentuk saran seperti
sebaiknya atau hendaknya.
3.
Kalimat harus jelas, logis, dan singkat.
C.
Susunan langkah – langkah teks prosedur :
1.
Dari awal hingga akhir. Seperti prosedur
membuat cap jay. Dimulai dari menyiapkan bahan – bahan hingga penyajian.
2.
Dari penting menuju tidak penting. Seperti
prosedur memilih HP bekas. Hal – hal penting seperti mengecek kondisi fisik HP
ditulis terlebih dahulu. Setelah itu, baru menuliskan hal – hal kurang penting,
seperti melihat aplikasi yang ada dalam HP tersebut.
3.
Dari umum menuju khusus. Seperti prosedur
mengirim barang lewat pos. Prosedur ini dapat diperinci, yakni prosedur mengirim
barang pecah belah, barang mudah terbakar, dll.
D.
Contoh teks prosedur
Di bawah
ini merupakan contoh dari teks prosedur. Yaitu prosedur mengurus kartu
keluarga. Ini dia :
Prosedur Mengurus Kartu
Keluarga
Kartu
Keluarga (KK) merupakan kartu
identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, jumlah anggota
keluarga dan identitas kepala keluarga serta anggota keluarganya. Kartu
Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3
yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor
Kelurahan. Kartu Keluarga adalah dokumen milik Pemda Propinsi setempat dan
karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang
tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Kepala Desa / Lurah setempat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Pendatang
baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama
dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga. Apabila suatu
keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di
Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di
tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan
memberi Kartu Keluarga yang baru.
Mengurus
pembuatan Kartu Keluarga baru sangat mudah. Tetapi juga membutuhkan
langkah-langkah yang harus dijalani dan syarat – syarat yang harus di penuhi
yaitu :
Syarat yang harus dibawa saat
mengurus Kartu Keluarga :
Persyaratan
yang harus dilampirkan dalam pengurusan Kartu Keluarga baru adalah sebagai
berikut :
1. Fotocopy Surat Nikah.
2. Fotocopy Akta Kelahiran.
4. Surat
Keterangan pindah atau keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam
wilayah NKRI.
5. Surat
Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
6. Formulir
Biodata Penduduk dari desa bagi yang tambah jiwa.
7. Surat
keterangan kehilangan dari Polsek jika Kartu Keluarga hilang.
Mekanisme dan prosedur pengurusan Kartu
Keluarga :
1. Pemohon
datang ke RT/RW untuk meminta surat pengantar.
2. Pemohon
pergi ke Balai Desa / Kantor Kelurahan untuk mengisi formulir P4B.
3. Di
bawa semua syarat dan formulir P4B ke
Kantor Catatan Sipil.
4. Di
Kantor Catatan Sipil akan diproses dan dicairkan, SOP (Standart Operasional
Pelaksanaan) pembuatan Kartu Keluarga adalah 4 hari.
Rincian biaya pembuatan Kartu Keluarga :
1. Surat
Pengantar Permohonan pembuatan Kartu Keluarga = Rp 3.000
2. Surat
Keterangan pindah atau datang pindah = Rp 6.000
3. Kartu
Keluarga bagi WNI = Rp 8.000
4. Kartu
Keluarga bagi WNA = Rp 25.000
Nah, sekian
dulu pembahasan tentang teks prosedur. Pembahasan tentang materi lain mungkin
akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.
Sekian dan
TerimaKasih. J
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Bahasa Indonesia
dengan judul Teks Prosedur dan Contohnya. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://bukanprofesor.blogspot.com/2014/08/teks-prosedur-dan-contohnya.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Kamis, 14 Agustus 2014
mau tanya, kalo sumber.a dari buku apa?
BalasHapus